I. PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasi Standar ini yang dimaksud dengan:
1. Satuan
Pendidikan adalah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi
Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah
Pertama Teologi Kristen (SMPTK), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa
(SMPLB), Sekolah Menengah Pertama Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah
Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Katolik
(SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK), Sekolah Menengah Atas
Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah
Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan
Pendidikan Kerjasama (SPK), serta lembaga pendidikan yang
menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
2. Satuan Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK adalah
satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar
kerjasama antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang
terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia
(LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
3. Pendidikan Kesetaraan adalah pendidikan nonformal yang
menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs/SMPTK, SMA/MA/SMAK/SMTK, dan
SMK/MAK mencakup Program Paket B/Wustha dan Program Paket C.
4. Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan
berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan
dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
5. Program Wustha adalah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok
Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman
pendidikan agama Islam.
6. Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan selanjutnya disebut
Ujian S/M/PK adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta
didik terhadap standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran
yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan.
7. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan
pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu
secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
8. Ujian Nasional berbasis Komputer (Computer Based Test atau CBT) yang
selanjutnya disebut UNBK adalah ujian yang menggunakan komputer sebagai
media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
9. Ujian Nasional Pendidikan Kesetaraan adalah kegiatan pengukuran dan
penilaian penyetaraan pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran
tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan
pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs/SMPTK dan Program Paket C
setara SMA/MA/SMAK/SMTK.
10. Ujian kompetensi keahlian adalah ujian nasional yang terdiri atas ujian teori kejuruan dan ujian praktik kejuruan.
11. UN Susulan adalah ujian nasional untuk peserta didik yang
berhalangan mengikuti UN karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh
sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
12. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN adalah
nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
13. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP
adalah badan mandiri dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
14. Kisi-kisi UN adalah acuan dalam pengembangan dan perakitan soal UN
yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan,
standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
15. Paket naskah soal UN adalah variasi perangkat tes yang paralel,
terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi
UN.
16. Bahan UN adalah naskah soal, kaset/compact disk (CD) listening
comprehension (LC), lembar jawaban UN, berita acara, daftar hadir,
amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
17. Dokumen UN adalah bahan UN yang bersifat rahasia, terdiri atas
naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara, baik
dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan Compact Disk untuk Listening
Comprehension.
18. Lembar jawaban UN yang selanjutnya disebut LJUN adalah lembaran
kertas yang digunakan oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
19. Dokumen pendukung UN adalah seluruh bahan UN yang tidak bersifat
rahasia, terdiri atas blanko daftar hadir, blanko lembar jawaban, blanko
berita acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah dan amplop
lembar jawaban.
20. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN adalah
surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar
Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
21. Pendistribusian bahan UN adalah rangkaian kegiatan yang tidak
terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta
penyimpanan bahan UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan
waktu dan tempat tujuan.
22. Titik simpan Provinsi adalah gedung yang terletak di ibukota
provinsi atau kota lain yang ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat
Provinsi, yang disewa atau dimiliki perusahaan percetakan yang dijadikan
tempat untuk menyimpan dan serah terima bahan UN dari percetakan ke
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP).
23. Titik simpan Kabupaten/Kota adalah tempat di Kabupaten/Kota atau
tempat lain yang memenuhi persyaratan keamanan dan kerahasiaan yang
ditetapkan oleh Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota sebagai tempat untuk
menyimpan dan serah terima bahan UN dari Panitia UN Tingkat Provinsi ke
Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota.
24. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan
Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat
provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP adalah panitia yang dibentuk
oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa
untuk penggandaan dan pendistribusian bahan UN.
25. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS
UN adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis
pelaksanaan UN.
26. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
27. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
28. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
29. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
II. PESERTA UJIAN NASIONAL
A. Persyaratan Peserta Ujian Nasional
B. Pendaftaran Peserta Ujian
III. PENYELENGGARA DAN PELAKSANA UJIAN NASIONAL
A. Penyelenggara UN
B. Pelaksana UN
C. Panitia UN Tingkat Provinsi
D. Panitia UN Tingkat Kabupaten/Kota
E. Panitia UN Tingkat Satuan Pendidikan
IV. BAHAN UJIAN NASIONAL
A. Kisi-Kisi UN
1. Download Kisi-Kisi UN SMP/MTs 2016
2. Download Kisi-Kisi UN SMA/MA/SMK/sederajat 2016
B. Bahan UN
C. Penyiapan Bahan Ujian Nasional
D. Penggandaan dan Pendistribusian Bahan
V. PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
A. Pelaksanaan UN
1. Jadwal UN SMA/MA/SMK/sederajat
Ujian Nasional Utama untuk SMA/sederajat dilaksanakan pada tanggal 4
April 2016, 5 April 2016, dan 6 April 2016 ( 4-6 April 2016 ),
selengkapnya tentang jadwal UN SMA sederajat, silakan Download Jadwal Ujian Nasional SMA/sederajat Tahun Pelajaran 2015/2016
2. Jadwal UN SMP 2016
Ujian Nasional SMP/MTs/sederajat Tahun Pelajaran 2015/2016 dilaksanakan tanggal 9-12 Mei 2016. Silakan Download Jadwal UN SMP/MTs/SMPTK/SMPLB Tahun Pelajaran 2015/2016
B. Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer
C. Prosedur Pelaksanaan Ujian Nasional
VI. PEMERIKSAAN HASIL UJIAN NASIONAL
A. Pengumpulan Hasil Ujian
B. Pengolahan Hasil Ujian
VII. KRITERIA PENCAPAIAN KOMPETENSI LULUSAN BERDASARKAN HASIL UN
VIII. PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
IX. BIAYA PELAKSANAAN UJIAN NASIONAL
X. PROSEDUR TINDAK LANJUT
XI. SANKSI
XII. KEJADIAN LUAR BIASA
LAMPIRAN 1 Tanggal Penting Pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2015/2016
LAMPIRAN 2 Petunjuk Pelaksanaan UNBK
( agus.3108 )
No comments:
Post a Comment
Thank's for yours comment !