Penetapan alokasi BOS di tiap provinsi untuk keperluan anggaran dan alokasi BOS di tiap sekolah untuk keperluan pencairan dan penyaluran dana adalah sebagai berikut:
1. Sebagai langkah awal, Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota melakukan
kontrol/verifikasi terhadap data jumlah peserta didik tiap sekolah yang
ada di Dapodik berdasarkan data yang ada. Apabila terdapat
perbedaan, maka Tim Manajemen BOS Kabupaten/Kota harus mengonfirmasi
perbedaan tersebut kepada sekolah, agar data yang ada pada Dapodik
sesuai dengan data riil yang ada di sekolah;
2. Pada setiap awal tahun pelajaran baru, Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota bersama Tim Manajemen BOS Provinsi dan Tim Manajemen BOS
Pusat melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data jumlah peserta didik
tiap sekolah yang ada pada Dapodik sebagai persiapan pengambilan data untuk penetapan alokasi BOS tahun anggaran mendatang;
4. Alokasi BOS tiap provinsi tersebut dihitung sebagai hasil
rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada di
Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan
perkiraan pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru;
5. Kementerian Keuangan menetapkan alokasi BOS tiap provinsi melalui
Peraturan Presiden sesuai dengan usulan dari Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan mengenai jumlah peserta didik dan alokasi dana BOS di tiap
provinsi;
6. Untuk penetapan alokasi BOS di tiap sekolah, Kemdikbud mendasarkan
perhitungan pada data jumlah peserta didik di tiap sekolah yang ada
pada Dapodik. Oleh karena itu, sekolah yang tidak mengisi Dapodik (tidak
tercantum dalam data base sistem Dapodik) secara otomatis tidak
mendapat alokasi dana BOS;
7. Untuk menghindari kejadian tersebut, sekolah yang belum terdaftar
dalam Dapodik harus segera berkoordinasi dengan Tim Manajemen BOS
Kabupaten/Kota, Tim Dapodik Kabupaten/Kota dan Tim Dapodik Pusat.
8. Alokasi dana BOS tiap sekolah ditetapkan oleh Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, dalam dalam hal ini ditetapkan melalui Surat
Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar atas nama Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan;
9. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk periode Januari-Juni 2015
didasarkan jumlah peserta didik tahun pelajaran 2014-2015, sedangkan
periode Juli-Desember 2013 didasarkan pada data tahun pelajaran
2015-2016.
10. Alokasi dana BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan didasarkan data Dapodik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Triwulan 1 (Januari-Maret) didasarkan pada Dapodik tanggal 30 Nopember 2014;
b. Triwulan 2 (April-Juni) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Februari 2015;
c. Triwulan 3 (Juli-September) didasarkan pada Dapodik tanggal 15 Mei 2015;
d. Triwulan 4 (Oktober-Desember) didasarkan pada Dapodik tanggal 21 September 2015;
11. Ketentuan penetapan alokasi BOS tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS tiap triwulan adalah sebagai berikut:
a. Sekolah yang mendapatkan alokasi BOS adalah sekolah yang sudah
tercantum dalam data base Dapodik saat pengambilan data sebelum
penyaluran dana BOS di awal triwulan. Besar dana BOS sekolah sesuai
dengan data jumlah peserta didik yang ada pada Dapodik saat pengambilan
data (tergantung pula pada kebijakan alokasi yang berlaku terkait jumlah
peserta didik di sekolah);
b. Sekolah yang tidak tercantum dalam data base Dapodik tidak akan
mendapatkan alokasi pada saat penyaluran dana BOS di awal triwulan;
c. Tiap minggu ke-2 pada bulan ke-2 triwulan berjalan, Kemdikbud akan
melakukan pengambilan data jumlah peserta didik di tiap sekolah dari
Dapodik untuk kepentingan:
i. Menghitung kelebihan dana BOS yang diterima sekolah pada saat
penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kelebihan penyaluran ini
akan dikompensasikan pada penyaluran dana BOS di triwulan berikutnya;
ii. Menghitung kekurangan dana BOS yang diterima sekolah pada saat
penyaluran yang dilakukan di awal triwulan. Kekurangan penyaluran ini
akan ditambahkan melalui pencairan dana cadangan/buffer yang ada di
Rekening Kas Umum Negara. Kekurangan yang dapat dibayarkan termasuk
sekolah yang pada penyaluran di awal triwulan tidak mendapatkan alokasi
karena belum tercantum dalam data base Dapodik. Untuk kasus ini, dana
BOS yang bisa dibayarkan adalah alokasi triwulan berjalan. Sedangkan
dana BOS yang tidak dibayarkan karena sekolah tidak terdata pada Dapodik
di triwulan sebelumnya, tidak dapat dibayarkan pada triwulan berjalan;
iii. Sebagai dasar penetapan alokasi BOS di tiap sekolah untuk penyaluran dana BOS triwulan berikutnya;
iv. Khusus untuk triwulan 3, pengambilan data pada pertengahan triwulan
diundur menjadi minggu ke-3 bulan ke-3. Hal ini terpaksa dilakukan
karena harus menunggu selesainya proses update data jumlah peserta didik
tahun pelajaran baru pada Dapodik yang dilakukan oleh sekolah. Oleh
karena itu, perhitungan lebih/kurang penyaluran dana BOS triwulan 3
digabungkan pada saat perhitungan lebih kurang penyaluran dana BOS
triwulan 4.
No comments:
Post a Comment
Thank's for yours comment !