Pages

3/06/2016

Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional  28 Maret 2024  ← Back



Jakarta, 27 Maret 2024 –
 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.

Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. "Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan," tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3).

Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.

“Kami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan pengembangan Kurikulum Merdeka ini,” lanjut Nadiem Makarim.

Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan

Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan.

Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. “Dengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif, melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang lebih mendalam,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. “Dengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,” lanjut Anindito.

Struktur Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel juga memungkinkan sekolah untuk menyusun kurikulum satuan pendidikan yang cocok dengan karakteristik sekolah dan lingkungan setempat. “Dengan struktur yang fleksibel, Kurikulum Merdeka bisa diterjemahkan oleh sekolah yang minim fasilitas di daerah terpencil menjadi kurikulum yang betul-betul sesuai dengan kondisinya. Tidak ada lagi penyeragaman kurikulum satuan pendidikan yang diwajibkan dari pusat. Penyesuaian lokal ini sangat penting untuk mengurangi kesenjangan,” kata Anindito.  

Manfaat Kurikulum Merdeka mulai terlihat dari data Asesmen Nasional (AN) yang dilakukan di hampir semua satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa antara tahun 2021 ke 2023, satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka mengalami peningkatan skor literasi dan numerasi yang lebih tinggi dibanding sekolah lain. Hal ini berlaku secara nasional, termasuk untuk satuan pendidikan di daerah tertinggal.

Anindito menyampaikan, guru yang hebat akan berusaha menerapkan pembelajaran yang baik, apapun kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Namun, kurikulum yang baik dapat mengakselerasi berbagai upaya guru untuk berfokus pada tumbuh kembang karakter dan kompetensi murid. “Kurikulum yang baik tidak memaksa guru untuk ‘kejar tayang materi’, melainkan mendorong guru untuk lebih memperhatikan kemajuan belajar muridnya,” tegasnya.

Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan Sukseskan Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka
 
Berbagai kajian akademis telah dilakukan, baik oleh Kemendikbudristek maupun pihak lainnya sebagai landasan dalam menyusun kebijakan Kurikulum Merdeka. Masyarakat dapat mengakses beberapa kajian akademis tersebut melalui s.id/KajianAkademikKM.

Hasil survei dan evaluasi kebijakan menunjukkan 97 persen guru memberikan dukungan positif terhadap penerapan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka memberi fleksibilitas guru untuk merancang pembelajaran sesuai kondisi murid dan sekolah. Projek penguatan profil pelajar Pancasila atau yang dikenal dengan P5 juga dinilai mampu mendorong pengembangan karakter siswa.

Selain itu, Kemendikburistek secara berkelanjutan terus menghadirkan buku teks dan nonteks pelajaran yang lebih menarik bagi siswa. Buku-buku teks Kurikulum Merdeka mendorong pembelajaran aktif. Modul-modul pelatihan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dapat membantu guru berefleksi dan memperbaiki kualitas mengajar. Perangkat ajar di PMM memudahkan guru untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.

Mendikbudristek berpesan kepada pemerintah daerah agar mendukung guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk menguatkan budaya saling belajar, berbagi, dan berkolaborasi, baik secara luring dan daring dengan: (1) memanfaatkan berbagai sumber belajar yang telah tersedia di PMM, dan (2) mengaktifkan komunitas belajar guru di tiap sekolah maupun antarsekolah. Dia juga berpesan kepada orang tua agar bisa menjadi teman dan pendamping belajar bagi anak serta memahami kompetensi yang perlu dicapai anak pada fasenya. Orang tua dapat pula mempelajari buku teks dan nonteks pelajaran yang bisa digunakan dalam implementasi Kurikulum Merdeka melalui buku.kemdikbud.go.id.

Kepala BSKAP mengimbau agar guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus bergerak untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, salah satunya melalui Kurikulum Merdeka.

“Kami sadar akan berbagai tantangan yang ada di lapangan dan kami sangat mengapresiasi gotong-royong, tanggapan dan perkembangan positif, serta dukungan dari berbagai pihak terhadap implementasi Kurikulum Merdeka,” ucapnya.

Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id. (Denty / Editor: Tim BSKAP, Azis, Desliana)

CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH

CONTOH !  Peraturan Akademik Sekolah : 
 Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai.  Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :
BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiap peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual pelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiap peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabila berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada fihak madarasah.
4.   Peserta didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus menggunakan surat keterangan dokter.
5. Peserta didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.

Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1)   Ulangan Harian
(2)   Ulangan Tengah Semester
(3)   Ulangan Akhir Semester
(4)   Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5

Ulangan Tengah Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

Pasal 6
Ulangan Akhir Semester sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas  sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.


BAB III
Remidial
Pasal 8
1.         Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai minimal KKM.

2.         Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasah bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi persyaratan mengikutin ujian

Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.

Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1)   Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas III
(2)   Ujian Sekolah kelas VI
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1, naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud  dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

BAB V
Kenaikan Kelas
Pasal 14
1.         Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun pelajaran.
2.         Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.         Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada dua semester di setiap kelas.
b.         Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.         Rata-rata nilai kepribadian BAIK

BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1.      Peserta didik dinyatakan lulus dari Sekolah setelah:
a.    menyelesaikan seluruh program pembelajaran
b.    memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan
c.    lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL yang ditentukan
2.         Nilai baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.   Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan rapat dewan pendidikan.

BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.         Setiap peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.         Fasilitas belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.         Perpustakaan
b.         Buku Pelajaran
c.         Buku Referensi
d.        Buku Perpustakaan
3.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.         Peserta didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b, dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan serta mengisi buku pinjaman.
5.         Ketentuan lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2, diatur dalam tata tertib perpustakaan.

BAB VIII
Layanan Konsultasi
Pasal 17
1.         Setiap peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru mapel.
2.         Layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.         Akademik
b.         Bimbingan dan Konseling
3.         Lanyanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik maupun orangtua/wali peserta didik
4.         layanan konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b, meliputi:
a.         Bimbingan belajar
b.         Bimbingan pribadi
c.         Bimbingan sosial, dan
d.        Bimbingan karir.
5.         Catatan hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam buku penghubung.

BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1.    Agar peraturan ini dapat diketahui oleh warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2.    Biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada anggaran Sekolah.


3.    Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di
Tanggal
:
:
SURUH
31 Agustus 2015
Kepala Sekolah



agus.3108