Cara Belajar yang Efektif, Efisien, Menyenangkan, dan Sukses :
Sahabat Pembaca, menurut KBBI belajar adalah berusaha memperoleh
kepandaian atau ilmu. Bagaimana cara agar belajar kita efektif ( dapat
membawa hasil/berhasil/sukses ), efisien ( tepat menghasilkan sesuatu
dengan tidak membuang-buang waktu, tenaga, biaya), dan menyenangkan ?.
Semua orang memiliki trik sukses belajar yang berbeda dan setiap orang
memiliki cara tersendiri yang unik walaupun pada dasarnya sama yakni
untuk mencapai tujuan bisa paham akan hal yang dipelajarinya. Namun
pasti ada beberapa teknik dan metode yang lebih efektif, efesien, dan
menyenangkan daripada yang lain.
Jadi apa cara yang terbaik untuk memfasilitasi agar pengetahuan dapat
masuk dan berkembang di dalam memori kita secara abadi ? Apakah ada
suatu teknik/metodologi belajar yang terbukti jitu untuk diterapkan ke
semua subjek belajar? Apa cara belajar yang terbaik untuk Anda?
SMP NEGERI 1 BANCAK
BERJUANG MENGGAPAI PRESTASI
3/06/2016
SYARAT MENCARI ILMU
Enam Syarat Mencari Ilmu :
Menurut Ali Bin Abi Thalib ada 6 syarat
mencari ilmu yakni cerdas, giat/rajin ( semangat ), sabar, bekal ( biaya
), petunjuk dari guru, dan waktu yang lama. Enam sayarat tersebut
disampaikan oleh Ali Bin Abi Thalib via syairnya yang terjemahannya " Tidak
akan berhasil seseorang dalam mencari ilmu kecuali dengan enam syarat,
maka akan saya sampaikan kepadamu keseluruhan syarat-syarat tersebut
dengan jelas. Cerdas, giat, sabar, mempunyai biaya, adanya petunjuk dari
seorang guru, dan dalam waktu yang lama".
Syarat-syarat tersebut berlaku untuk syarat mencari ilmu agama maupun
ilmu umum. Untuk lebih jelasnya simak sedikit penjelasan di bawah ini :
1. Cerdas-Menurut Hasan Sadily, dkk, dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, Depdikbud, Jakarta, 1997, halaman 186,cerdas dapat diartikan
sebagai sempurna dalam perkembangan akal dan budi (untuk berpikir,
mengerti ). Anak/Orang yang cerdas juga dapat diartikan sebagai manusia
yang tajam pikirannya, sehingga dapat mengingat, menghafal, dan memahami
apa yang dipelajarinya dengan cepat. Selain definisi di atas, Muhammad
Said Mursi,pada Op.Cit, halaman 207 menjelasakan bahwa kecerdasan (
intellegensi ) adalah kemampuan untuk memahami keterkaitan antara
berbagai hal, kemampuan untuk mencipta, memperbaharui, mengajar,
berpikir, memahami, mengingat, merasakan, berimajinasi, memecahkan
permasalahan, dan kemampuan untuk mengerjakan berbagai pekerjaan dalam
berbagai tingkat kesulitan. Dari definisi tersebut sangatlah tepat apa
yang dikemukakan oleh Ali Bin Abi Thalib, di mana cerdas ditempatkan
pada syarat yang pertama dalam menuntut ilmu. Jika anak/orang memiliki
kecerdasan yang tinggi maka akan cepat menyerap ilmu yang sengaja
dipelajari maupun yang tidak sengaja dipelajari, sebaliknya jika
seseorang memiliki kecerdasan yang rendah maka akan lebih membutuhkan
waktu lama dalam menyerap suatu ilmu.
3. Sabar-Ada beberapa definisi/pengertian sabar sebagai berikut:
- Sabar adalah tahan dalam menghadapi cobaan, tidak lekas marah, tidak lekas putus asa, dan tidak patah hati. ( Ibid halaman 158-160 )
- Sabar ialah tetap dan teguhnya dorongan keagamaan dalam menghadapi dorongan hawa nafsu. ( Imam Muhyidin An-Nawawi, Al Adzkar, Darul Ihya; Indonesia, hal 4 ).
- Definisi sabar menurut bahasa adalah bahwa sabar berasal dari bahasa Arab yakni " Shobaro " yang sudah menjadi bentuk infinitif ( masdar ) " Shobron ". Dari segi bahasa sabar berarti menahan atau mencegah. Kata sabar sudah menjadi istilah dalam bahasa Indonesia.
- Menurut istilah, sabar adalah menahan diri dari sifat kegundahan dan rasa emosi, kemudian menahan lisan dari keluh kesah serta menahan anggota tubuh dari perbuatan yang tidak terarah.( http://islamiyyah.mywibes.com/ )
4. Mempunyai biaya- Mempunyai biaya di sini diartikan sebagai
ongkos yang mencukupi untuk biaya hidup, sekiranya orang yang
mencari/menuntut ilmu tidak lagi membutuhkan pertolongan dari orang
lain dalam masalah rejeki. Jika pencari ilmu, dalam hal ini para siswa
yang masih duduk di bangku SD, SLTP, dan SLTA mungkin masalah biaya
sudah ditanggung oleh orang tuanya atau walinya, dengan demikian maka
seorang pelajar dapat fokus dalam setiap harinya untuk belajar. Apalagi
saat sekarang banyak siswa yang menerima BSM.
Seseorang yang sedang mencari ilmu disyaratkan untuk mempunyai biaya
(ongkos). Dimaksudkan supaya orang tersebut bisa berkonsentrasi secara
penuh dalam mencari ilmu (belajar) sehingga tidak terganggu dengan
pemikiran-pemikiran yang lain yang bisa mengganggu dalam proses
belajarnya, seseorang tidak mungkin bisa menuntut ilmu dengan baik
apabila dia tidak mempunyai biaya untuk membeli alat-alat kebutuhan
belajar, seperti buku pelajaran misalnya, atau seseorang tidak akan bisa
belajar dengan tenang apabila dia kekurangan uang untuk kebutuhan
sehari-hari, seperti halnya kebutuhan untuk makan. Jadi, kalau secara
logika tidak mungkin seseorang bisa belajar dengan baik apabila
konsentrasinya masih terpecah dalam masalah biaya kehidupannya, kalaupun
orang tersebut bisa menutupi kekurangannya dalam hal biaya (ongkos) ini
dengan bekerja sambilan, tetap saja akan mempengaruhi konsentrasinya
dalam belajar, sebab orang tersebut konsentrasinya terpecah antara
bagaimana cara mencari biaya hidup dengan bagaimana agar pelajaran yang
dia dapat bisa dikuasai dengan baik.
Orang Jawa mengatakan “jer basuki mowo beo”, kesuksesan atau kejayaan
tidak akan pernah bisa tercapai kecuali dengan adanya biaya. Kiranya hal
ini tepat adanya bila dicocokkan dengan persyaratan
bulghoh/bekal,sebagaimana ongkos (biaya) mempunyai andil yang sangat
besar dalam mencapai kesuksesan atau kejayaan.
5. Adanya petunjuk dari guru-Guru adalah orang yang bertanggung
jawab terhadap upaya perkembangan jasmani dan rohani peserta didik agar
mencapai tingkat kedewasaan, sehingga ia mampu menunaikan tugas-tugas
kemanusiaannya (baik sebagai khalifah maupun ‘abd). Guru bertanggung
jawab tidak sebatas dinding sekolah, tetapi juga di luar sekolah. Hal
ini mau tidak mau menuntut guru agar selalu memperhatikan sikap, tingkah
laku, dan perbuatan anak didiknya tidak hanya di lingkungan sekolah,
tapi juga di luar sekolah. Dengan kata lain, tugas guru adalah
melahirkan atau membentuk manusia yang pandai dan berbudi mulia serta
taat kepada Tuhan,sehingga mereka (anak didik) menjadi manusia yang
berguna, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain, serta yang tidak
kalah pentingnya ialah manfaat untuk agamanya sehingga mereka mampu
mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat.
Guru mempunyai peranan sangat penting dalam proses belajarnya para
siswa/pelajar, memang benar ada sesorang yang dapat belajar tanpa guru (
otodidak ), akan tetapi model belajar tanpa guru sangatlah rentan
dengan kekeliruan. Menurut saya, jika Anda ingin belajar otodidak
tentang kajian ilmu positif apapun dengan sumber buku, internet, dan
lain-lain sebaiknya apa yang telah Anda pelajari dan pahami, tanyakanlah
tentang kebenarannya kepada seseorang/guru yang ahli di bidangnya.
6. Waktu yang lama- Yang dimaksud dengan waktu yang lama adalah
bahwasanya di dalam mencari ilmu apabila seseorang menginginkan agar
benar-benar menguasai suatu ilmu maka haruslah mempelajari ilmu tersebut
dalam waktu yang relatif lama, sebab hal-hal yang berhubungan dengan
ilmu tersebut sangat banyak sehingga tidak bisa ditempuh dalam waktu
yang singkat. Coba Anda hitung berapa banyak disiplin ilmu yang ada dari
jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tertinggi baik di jenjang
pendidikan formal maupun non formal. Mungkin semakin banyak kita belajar
maka kita akan semakin merasa bodoh karena begitu banyaknya ilmu yang
sebelumnya kita belum pernah mengetahuinya.
Demikian 6 syarat mencari ilmu, semoga kita bisa meniru Ilmu Padi, yang
mana semakin berisi maka semakin menunduk. Semoga bermanfaat. ( agus.3108 )
Kemendikbudristek Terbitkan Payung Hukum bagi Implementasi Kurikulum Merdeka secara Nasional 28 Maret 2024 ← Back
Jakarta, 27 Maret 2024 – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus berupaya mendorong peningkatan kualitas pembelajaran bagi semua murid. Salah satu bagian penting dalam mewujudkan hal ini adalah kurikulum yang menjawab tantangan zaman yang terus berkembang.
Untuk itu, Kemendikbudristek menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi implementasi Kurikulum Merdeka. "Semoga Permendikbudristek ini memberi kepastian arah kebijakan tentang kurikulum dan pembelajaran bagi seluruh masyarakat, khususnya para pendidik, kepala satuan pendidikan, dan dinas pendidikan," tutur Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, Rabu (27/3).
Sebelum Permendikbudristek ini terbit, Kurikulum Merdeka sebenarnya sudah tidak asing lagi bagi sebagian besar pendidik dan satuan pendidikan di Indonesia. Kurikulum Merdeka dikembangkan sejak 2020, kemudian diterapkan dan dievaluasi secara bertahap sejak 2021. Saat ini sudah lebih dari 300 ribu satuan pendidikan di seluruh Indonesia yang mulai menerapkan Kurikulum Merdeka.
“Kami berterima kasih kepada lebih dari 300 ribu satuan pendidikan yang secara sukarela menerapkan Kurikulum Merdeka, juga kepada semua pihak yang telah bergotong royong dalam evaluasi dan pengembangan Kurikulum Merdeka ini,” lanjut Nadiem Makarim.
Kurikulum sebagai Alat untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan
Kebijakan kurikulum dan pembelajaran dalam Permendikbudristek 12/2024 adalah bagian dari upaya yang lebih menyeluruh untuk meningkatkan kualitas pendidikan secara berkeadilan. Kebijakan ini melengkapi dan mendukung berbagai program dan kebijakan Merdeka Belajar lain seperti penyediaan materi ajar dan pengembangan diri melalui Platform Merdeka Mengajar; penyediaan umpan balik tentang kualitas pembelajaran melalui Asesmen Nasional dan Rapor Pendidikan; serta evaluasi terhadap layanan pendidikan melalui akreditasi sekolah dan SPM pendidikan.
Perubahan kurikulum diperlukan untuk memudahkan dan mendorong guru melakukan pembelajaran yang lebih sesuai dengan kebutuhan belajar murid. “Dengan konten wajib yang berkurang, Kurikulum Merdeka tidak membebani guru dengan kewajiban menyelesaikan materi. Sebaliknya, Kurikulum Merdeka memberi lebih banyak waktu bagi guru untuk memperhatikan proses belajar murid, menerapkan asesmen formatif, melakukan penyesuaian materi dan kecepatan mengajar, serta menggunakan metode pembelajaran yang lebih mendalam,” ujar Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo. “Dengan demikian, Kurikulum Merdeka juga memberi afirmasi dan semakin memudahkan para guru yang sebelumnya sudah melakukan praktik pembelajaran yang berorientasi pada murid,” lanjut Anindito.
Struktur Kurikulum Merdeka yang lebih fleksibel juga memungkinkan sekolah untuk menyusun kurikulum satuan pendidikan yang cocok dengan karakteristik sekolah dan lingkungan setempat. “Dengan struktur yang fleksibel, Kurikulum Merdeka bisa diterjemahkan oleh sekolah yang minim fasilitas di daerah terpencil menjadi kurikulum yang betul-betul sesuai dengan kondisinya. Tidak ada lagi penyeragaman kurikulum satuan pendidikan yang diwajibkan dari pusat. Penyesuaian lokal ini sangat penting untuk mengurangi kesenjangan,” kata Anindito.
Manfaat Kurikulum Merdeka mulai terlihat dari data Asesmen Nasional (AN) yang dilakukan di hampir semua satuan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia. Data tersebut menunjukkan bahwa antara tahun 2021 ke 2023, satuan pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka mengalami peningkatan skor literasi dan numerasi yang lebih tinggi dibanding sekolah lain. Hal ini berlaku secara nasional, termasuk untuk satuan pendidikan di daerah tertinggal.
Anindito menyampaikan, guru yang hebat akan berusaha menerapkan pembelajaran yang baik, apapun kurikulum yang ditetapkan pemerintah. Namun, kurikulum yang baik dapat mengakselerasi berbagai upaya guru untuk berfokus pada tumbuh kembang karakter dan kompetensi murid. “Kurikulum yang baik tidak memaksa guru untuk ‘kejar tayang materi’, melainkan mendorong guru untuk lebih memperhatikan kemajuan belajar muridnya,” tegasnya.
Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan Sukseskan Percepatan Implementasi Kurikulum Merdeka
Berbagai kajian akademis telah dilakukan, baik oleh Kemendikbudristek maupun pihak lainnya sebagai landasan dalam menyusun kebijakan Kurikulum Merdeka. Masyarakat dapat mengakses beberapa kajian akademis tersebut melalui s.id/KajianAkademikKM.
Hasil survei dan evaluasi kebijakan menunjukkan 97 persen guru memberikan dukungan positif terhadap penerapan Kurikulum Merdeka. Kurikulum Merdeka memberi fleksibilitas guru untuk merancang pembelajaran sesuai kondisi murid dan sekolah. Projek penguatan profil pelajar Pancasila atau yang dikenal dengan P5 juga dinilai mampu mendorong pengembangan karakter siswa.
Selain itu, Kemendikburistek secara berkelanjutan terus menghadirkan buku teks dan nonteks pelajaran yang lebih menarik bagi siswa. Buku-buku teks Kurikulum Merdeka mendorong pembelajaran aktif. Modul-modul pelatihan di Platform Merdeka Mengajar (PMM) dapat membantu guru berefleksi dan memperbaiki kualitas mengajar. Perangkat ajar di PMM memudahkan guru untuk merencanakan dan melaksanakan pembelajaran.
Mendikbudristek berpesan kepada pemerintah daerah agar mendukung guru, kepala sekolah, dan pengawas untuk menguatkan budaya saling belajar, berbagi, dan berkolaborasi, baik secara luring dan daring dengan: (1) memanfaatkan berbagai sumber belajar yang telah tersedia di PMM, dan (2) mengaktifkan komunitas belajar guru di tiap sekolah maupun antarsekolah. Dia juga berpesan kepada orang tua agar bisa menjadi teman dan pendamping belajar bagi anak serta memahami kompetensi yang perlu dicapai anak pada fasenya. Orang tua dapat pula mempelajari buku teks dan nonteks pelajaran yang bisa digunakan dalam implementasi Kurikulum Merdeka melalui buku.kemdikbud.go.id.
Kepala BSKAP mengimbau agar guru, kepala sekolah, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya terus bergerak untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, salah satunya melalui Kurikulum Merdeka.
“Kami sadar akan berbagai tantangan yang ada di lapangan dan kami sangat mengapresiasi gotong-royong, tanggapan dan perkembangan positif, serta dukungan dari berbagai pihak terhadap implementasi Kurikulum Merdeka,” ucapnya.
Masyarakat dapat mengakses Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 melalui laman jdih.kemdikbud.go.id. Kemendikbudristek juga menyediakan Pusat Layanan Bantuan (Helpdesk) melalui WhatsApp Pusat Layanan: 0812 8143 5091, Laman Informasi Kurikulum: kurikulum.kemdikbud.go.id, Media Sosial: @kurikulum.merdeka, serta Pos-el: kurikulum@kemdikbud.go.id. (Denty / Editor: Tim BSKAP, Azis, Desliana)
CONTOH PERATURAN AKADEMIK SEKOLAH
CONTOH ! Peraturan Akademik Sekolah :
Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai. Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :
Setiap sekolah memiliki peraturan yang berbeda dengan sekolah lainnya walaupun intinya sama yakni agar warga sekolah dapat mematuhinya sehingga visi dan misi sekolah dapat tercapai. Berikut salah satu contoh Peraturan Akademik Sekolah :
BAB I
Kehadiran Peserta didik
Pasal 1
1. Setiap
peserta didik wajib hadir dan mengikuti pembelajaran sesuai dengan jadual
pelajaran yang telah ditetapkan.
2. Setiap
peserta didik wajib hadir 15 (lima belas) menit sebelum pemebelajaran dimulai.
3. Apabila
berhalangan hadir, peserta didik wajib memberitahukan alasan kehadiran kepada
fihak madarasah.
4. Peserta
didik yang berhalangan hadir dikarenakan sakit lebih dari 2 (dua) hari, harus
menggunakan surat keterangan dokter.
5. Peserta
didik yang berhalangan hadir tanpa keterangan, dalam buku absensi peserta didik
akan diberi kode A (alpa), dan apabila ketidakhadirnya lebih dari 50 % peserta
didik tersebut tidak bolah mengikuti pembelajaran dan mengarjakan tugas-tigas
dari guru.
BAB II
Penilaian dan Ulangan
Pasal 2
Setiap peserta didik wajib mengikuti proses penilaian dan ulangan yang
diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
Pasal 3
Ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua), khususnya yang
diselenggarakan oleh pendidik meliputi:
(1) Ulangan Harian
(2) Ulangan Tengah Semester
(3) Ulangan Akhir Semester
(4) Ulangan Kekanaikan Kelas
Pasal 4
Ulangan Harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 2 ayat 1, adalah
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur
pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
.
Pasal 5
Ulangan Tengah Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 2, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
Pasal 6
Ulangan Akhir Semester
sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 3, adalah
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
Pasal 7
Ulangan Kenaikan Kelas sebagaimana tersebut dalam pasal 2 ayat 4, adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir
semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir
semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan ndica paket. Cakupan ulangan meliputi
seluruh ndicator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
BAB III
Remidial
Pasal 8
1.
Peserta didik yang mengikuti ulangan harian sebagaimana
tersebut dalam pasal 4 (emapt), yang mendapatkan nilai dibawah Kreterian
Ketuntasan Minimal (KKM) berhak mendapatkan remidial sampai mendapatkan nilai
minimal KKM.
2.
Bentuk dan jenis kegiatan remidial dierncanakan dan
dilaksanakan oleh guru kelas, dan guru mapel.
BAB IV
UJIAN
Pasal 9
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan adalah Ujian Madarasah
bagi peserta didik yang telah duduk di kelas VI (enam) dan telah memenuhi
persyaratan mengikutin ujian
Pasal 10
Petunjuk dan teknis pelaksanaan penilaian dan ulangan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 9 (sembilan) tertuang dalam Prosedur Operasional Strandar
(POS) Ujian Sekolah SUKASUKSES yang diputuskan melalui rapat dewan pendidik dan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah.
Pasal 11
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 (dua),
khususnya yang diselenggarakan oleh pemerintah meliputi:
(1) Tes Kemampuan Dasar, diikuti oleh kelas
III
(2) Ujian Sekolah kelas VI
Pasal 12
Penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1,
naskah soal dan kunci jawaban diterbitkan oleh Pemerintah melalui Dinas
Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten ...
Pasal 13
Petunjuk dan teknis pelaksanaan
penilaian dan ulangan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 11 ayat 2 dan 3, tertuang dalam Prosedur Operasional
Strandar (POS) Ujian Nasional yang diterbitkan oleh Badan Nasional Standar
Pendidikan (BNSP).
BAB V
Kenaikan
Kelas
Pasal
14
1.
Kenaikan kelas dilaksanakan setiap akhir tahun
pelajaran.
2.
Kriteria Kenaikan Kelas diatur sebagai berikut:
a.
Menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada
dua semester di setiap kelas.
b.
Nilai yang di bawah Standar Kriteria Ketuntasan
Minimal (KKM) tidak lebih dari 25 %.
c.
Rata-rata nilai
kepribadian BAIK
BAB VI
Kelulusan
Pasal 15
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari
Sekolah setelah:
a. menyelesaikan seluruh program
pembelajaran
b. memperoleh nilai minimal baik pada
penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan
akhlak mulia, kelompok mata pelajaran kewrganegaraan dan kepribadian, kelompok
mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan
kesehatan
c. lulus ujian sekolah, sesuai dengan SKL
yang ditentukan
2.
Nilai
baik sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 item b, adalah nilai afektif dari
kelompok mapel tersebut dan penilainya melalui pengamatan.
3.
Standar Kelulusan (SKL) sebagaimana dimaksud ayat 1 item c, akan
ditetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah setelah melalui keputusan
rapat dewan pendidikan.
BAB VII
Penggunaan Fasilitas Belajar
Pasal 16
1.
Setiap
peserta didik, berhak mendapatkan pelayanan yang sama dalam hal penggunaan
fasilitas belajar yang dimiliki oleh Sekolah.
2.
Fasilitas
belajar yang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah
a.
Perpustakaan
b.
Buku
Pelajaran
c.
Buku
Referensi
d.
Buku
Perpustakaan
3.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
berkewajiban menjaga keamanan, kebersihan, dan ketertiban.
4.
Peserta
didik yang menggunakan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2 item a, b,
dan c dan dibawa pulang, berkewajiban menggunakan kartu anggota perpustaaan
serta mengisi buku pinjaman.
5.
Ketentuan
lebih lanjut tentang penggunaan fasilitas belajar sebagaimana dimaksud ayat 2,
diatur dalam tata tertib perpustakaan.
BAB VIII
Layanan
Konsultasi
Pasal 17
1.
Setiap
peserta didik berhak mendapatkan layanan konsultasi dari guru kelas dan guru
mapel.
2.
Layanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 meliputi bidang:
a.
Akademik
b.
Bimbingan
dan Konseling
3.
Lanyanan
konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dilaksanakan oleh peserta didik
maupun orangtua/wali peserta didik
4.
layanan
konsultasi Bimbingan dan konseling sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 item b,
meliputi:
a.
Bimbingan
belajar
b.
Bimbingan
pribadi
c.
Bimbingan
sosial, dan
d.
Bimbingan
karir.
5.
Catatan
hasil layanan konsultasi sebagaimana dimaksud ayat 1 dapat dituangkan dalam
buku penghubung.
BAB IX
Ketentuan lain
Pasal 18
1. Agar peraturan ini dapat diketahui oleh
warga Sekolah maka secara berangsur-angsur akan disosialisasikan.
2. Biaya yang timbul akibat keputusan ini
dibebankan pada anggaran Sekolah.
3. Peraturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan,
dan akan ditijau kembali apabila ada kekeliruan.
Ditetapkan di
Tanggal
|
:
:
|
SURUH
31 Agustus 2015
|
Kepala Sekolah
agus.3108
Subscribe to:
Posts (Atom)