10/19/2012

Pendidikan di Indonesia

Pendidikan di Indonesia berada di bawah tanggung jawab Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan atau Kemdikbud) dan Departemen Agama (Kementerian Agama atau Kemenag). Di Indonesia, semua warga negara harus melakukan sembilan tahun pendidikan wajib belajar yang terdiri dari enam tahun di tingkat SD dan tiga di tingkat sekunder. Sekolah Islam berada di bawah tanggung jawab Departemen Agama.
Pendidikan didefinisikan sebagai upaya terencana untuk membangun lingkungan belajar dan proses pendidikan sehingga siswa secara aktif dapat mengembangkan / nya potensi sendiri untuk mendapatkan tingkat religius dan spiritual, kesadaran, kepribadian, kecerdasan, perilaku dan kreativitas untuk dirinya / dirinya sendiri, lainnya warga negara dan untuk bangsa. Konstitusi juga mencatat bahwa pendidikan di Indonesia dibagi menjadi dua bagian besar, formal dan non-formal. Pendidikan formal dibagi lagi menjadi tiga tingkatan, dasar, pendidikan menengah dan pendidikan tinggi.
Sekolah di Indonesia dijalankan baik oleh pemerintah (Negeri) maupun sektor swasta (swasta). Beberapa sekolah swasta menyebut diri mereka sebagai "sekolah nasional plus" yang berarti bahwa mereka berniat untuk melampaui persyaratan minimum pemerintah, terutama dengan penggunaan bahasa Inggris sebagai pengantar atau memiliki kurikulum internasional berbasis bukan satu nasional.

( agus.3108 )

No comments:

Post a Comment

Thank's for yours comment !