Revisi Draft PP tentang CPNS Tenaga Honorer
DRAFT USULAN PERUBAHAN
RANCANGAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
TENTANG SELEKSI TENAGA HONORER UNTUK DAPAT DIANGKAT MENJADI CALON
PEGAWAI NEGERI SIPIL INDONESIA
(Disampaikan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik
Indonesia di Jakarta)
1) Pada Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu.”
Diusulkan dirubah menjadi
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas
tertentu.”
2) Pada pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu :
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah sebagai guru yang penghasilannya menjadi
beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD
adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang
bersumber dari APBN/APBD. Pembebanan penghasilan tersebut harus secara
tegas disebutkan dalam APBN/APBD sebagai/untuk pembayaran honorarium
guru honorer.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat
menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan
ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Diusulkan dirubah menjadi :
“Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian atau pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan untuk
melaksanakan tugas tertentu, atau yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang di lembaga swasta berbadan hukum untuk melaksanakan tugas
tertentu.”
a. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
b. Pada instansi pemerintah yang penghasilannya tidak menjadi beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah;
c. Di luar instansi pemerintah yaitu instansi yang diselenggarakan oleh
masyarakat dan berada di bawah naungan badan hukum (yayasan) bertugas
sebagai tenaga pendidik (guru, dosen, tutor, dan instruktur) atau tenaga
kependidikan (administrasi) yang penghasilannya menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan atau yang penghasilanya tidak menjadi beban Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.”
Penjelasan Umum :
Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan penghasilan dari APBN/APBD
adalah bahwa tenaga honorer tersebut memperoleh penghasilan yang
bersumber dari APBN/APBD.
Apabila Guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat
menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkan sebagai CPNS dan
ditempatkan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan atau diselenggarakan
oleh Lembaga Swasta berbadan hukum.”
3) Pada penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 (halaman 3), ada perubahan
sebagai berikut:
Semula dirumuskan :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam
ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan
Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Pejabat lain yang berwenang dalam pemerintahan yang dimaksudkan dalam
ketentuan ini, paling kurang pejabat struktural eselon III/Pimpinan
Satuan Unit Kerja, misal : Kepala Dinas, Kepala UPT, Kepala Puskesmas
dan Bagi lembaga swasta berbadan hukum, pejabat dimaksud adalah Ketua
Yayasan.”
4) Pada Penjelasan Umum Pasal 1 angka 1 hurup a, b, c, (halaman 3), ada
perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Apabila guru honorer melaksanakan tugas pada satuan pendidikan yang
diselenggarakan masyarakat dinyatakan lulus dan diterima untuk diangkat
menjadi CPNS, maka yang bersangkutan diangkat menjadi CPNS dan
ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Apabila Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan honorer melaksanakan
tugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat dinyatakan
lulus dan diterima untuk diangkat menjadi CPNS, maka yang bersangkutan
diangkat menjadi CPNS dan ditempatkan pada Satuan Pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemeritah/Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota.”
5) Pada Pasal 4 hurup g (halaman 5), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau
sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah,
mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti
pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling
rendah S2 (Magister/Master).
6) Penambahan Ayat pada Pasal 4 (halaman 5), dengan redaksi sebagai
berikut:
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke
bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau
sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4
maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak
melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas,
maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
7) Pada Pasal 5 untuk angka (3), ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan
paling lambat tanggal 1 Oktober 2009.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Data tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Disampaikan
paling lambat tanggal 1 Juni 2010.”
8) Pada Pasal 6, ada perubahan sebagai berikut :
Semula dirumuskan :
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan
untuk mengisi formasi 2010.”
Diusulkan dirubah menjadi “
“Seleksi tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil dilakukan
untuk mengisi formasi dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2014.”
9) Pada Pasal 7 ayat (2) hurup d (halaman 7), ada perubahan sebagai
berikut :
Semula dirumuskan :
“khusus bagi tenaga guru mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau
sedang mengikuti pendidikan S1/D4.”
Diusulkan dirubah menjadi :
“Bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke bawah,
mempunyai pendidikan paling rendah S1/D4 atau sedang mengikuti
pendidikan S1/D4 sedang untuk tenaga dosen mempunyai pendidikan paling
rendah S2 (Magister/Master).
10) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai
berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke
bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau
sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4
maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak
melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas,
maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS.”
11) Penambahan Pasal 7 untuk hurup e (halaman 5), dengan redaksi sebagai
berikut :
“Khusus bagi tenaga guru/tutor/instruktur tingkat SLTA atau sederajat ke
bawah yang memiliki kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas atau
sederajat wajib melaksankan penyerataan kualifikasi pendidikan S1/D4
maksimal 1 tahun setelah dinyatakan lulus CPNS. Apabila tidak
melaksanakan penyetaraan kualifikasi pendidikan S1/D4 tersebut di atas,
maka harus membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari CPNS”
Keterangan :
Adapun yang menjadi alasan disampaikannya usul perubahan rumusan
Rancangan Peraturan Pemerintah seperti tersebut di atas, disebabkan
supaya Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan itu dapat mengakomodir
keadaan tenaga honorer secara komprehensif di seluruh Indonesia. Sebab
tenaga honorer yang ikut berjasa mengabdikan diri pada negara itu tidak
hanya yang bertugas di instansi pemerintah saja, melainkan banyak sekali
yang bertugas di lembaga swasta yang berbadan hukum dan sama sekali
tidak menerima penghasilan baik dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sehingga dengan
demikian tidak ada diskriminasi hak untuk menjadi Calon Pegawai Negeri
Sipil serta tidak adanya dikotomi antara instansi negeri dan instansi
swasta.
Di samping itu, dengan diakomodirnya keadaan tenaga honorer secara
komprehensif pada Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan ini, maka
dapat menghindari terjadinya gejolak kecemburuan diantara para tenaga
honorer maupun aksi-aksi menuntut peningkatan status dan kesejahteraan
dari tenaga honorer di seluruh Indonesia.
No comments:
Post a Comment
Thank's for yours comment !